Kendali Narkoba Dari Balik Jeruji
SOLO (LN) – Hari Sabtu (13/5/2017) pagi, BNNP Jateng bersama Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN mendapat informasi akan adanya seorang kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Surabaya ke Surakarta. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 wib, tim BNNP Jateng dan BNN mencurigai sebuah bus AKAP EKA nopol S 7539 US dan membuntuti bus tersebut dari Sragen ke arah Surakarta. Kemudian pada pukul 18.30 wib, setelah sampai Jl. Sumpah Pemuda (Barat Unisri) sebelum rel KAI Nusukan, bus tersebut menurunkan penumpang, kemudian Tim BNNP Jateng dan BNN melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut.
Pria bernama RADEN APRIANTO BAGUS CANDRA DEWA (Lahir: Boyolali, 5 Okt 1978. Alamat: RT/RW 1/1 Kel. Penumping Kec. Laweyan Kota Surakarta) tersebut membawa tas dan setelah dilakukan penggeledahan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, APRIANTO mengatakan diperintahkan oleh Napi LP Narkotika Nusakambangan bernama DICKY ALBERT NEGO ALS DEKI (Lahir: Surakarta, 28 Nop 1986. Alamat: Kp. Kepanjen RT/RW: Kel. Sudiroprajan Kec. Jebres Kota Surakarta) yang sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Kemudian pada tanggal (14/5), pukul 01.00 wib Kepala BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkum HAM Jateng utk menggeledah selnya DICKY dan dapat ditemukan alat komunikasi berupa HP yg digunakan utk mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Surakarta. Kemudian DICKY dijemput oleh Tim Pemberantasan BNNK Cilacap utk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang.
Pada pukul 15.00 wib, Tim BNNP Jateng bersama Tim BNN melakukan pengembangan dengan menangkap seseorang bernama DIDIT MURDWIYOKO (Lahir: Surakarta, 27 Desember 1972. Alamat: RT/RW 4/3 Kel. Kepatihan Kulon Kec. Jebres Kota Surakarta) di Kampung Klebet Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.
” kata Kepala BNNP, Brigjen (Pol) Tri Agus Heru Prasetyo, di RSUD dr Moewardi, Minggu (14/5/2017) malam saat ditangkap pada diri DIDIT ada narkotika sejumlah 30 gram beserta peralatan hisap sabu. Pada saat dilakukan pengembangan dengan maksud untuk menunjukkan bandar narkotika yang lebih besar di wilayah Kelurahan Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, DIDIT melakukan perlawanan terhadap petugas BNN sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali dan DIDIT todak menghiraukan peringatan tersebut. Petugas BNN kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak DIDIT sehingga meninggal dunia.